ANGGARAN DASAR
Gerakan Pramuka Gudep 03-177/03-178 Ambalan Cakrabuana - Rara Santang
Pangkalan SMK Bina Mandiri Bekasi.
Gerakan Pramuka sesuai dengan Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961, tentang :
GERAkan Kepramukaan. Adapun ketentuan tentang Gerakan Kepramukaan antara lain :
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi nongovermental (pemerintah) dan yang berbentuk kesatuan.
2. Gerakan Pramuka adalah satu-satunya Gerakan Pendidikan Kepanduan yang boleh berdiri di Indonesia
3. Semua Gerakan Kepanduan, kecuali yang diselenggarakan Komunis melebur diri dalam Gerakan Pramuka.
4. Pramuka tidak menjadi bagian dari Partai Politik.
5. Pramuka berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Dan pada tanggal
14 Agustus 1961 berkumpul sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka. Maka pada
tanggal 14 Agustus 1961 adalah dianggap sebagai hari berdirinya Gerakan
Pramuka.
Diperkuat lagi dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 441 Tahun 1961,
bahwa GERAKAN PRAJA MUDA KARANA (PRAMUKA) telah ada di Indonesia, dan setiap
tanggal 14 Agustus adalah HARI ULANG TAHUN GERAKAN PRAMUKA INDONESIA. Sesuai
dengan kepetusan tersebut di atas maka dibentuklah organisasi Gerakan Pramuka
dengan nama : Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi,
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini di jadikan pedoman harus di
patuhi, di ikuti, dan di laksanakan oleh semua keluarga besar Ambalan
Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi.
Di tetapkan berdasarkan persetujuan seluruh keluarga besar dan untuk
dilaksanakan.
BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT/KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini adalah Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina
Mandiri Bekasi
Pasal 2
Ambalan
Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi didirikan pada
tanggal 18 Nopember bulan tahun 2015 sampai dengan batas waktu yang tidak dapat
ditentukan
Pasal 3
Ambalan
Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi bekedudukan di SMK
Bina Mandiri Bekasi yang berlokasi di jalan Bintara XI Kelurahan Bintara
Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat
BAB II
ASAS,SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi berdasarkan :
1. Pancasila
2. Undang-Undang Dasar 1945
3. Tri Satya
4. Dasa Dharma
Pasal 5
SIFAT
Ambalan
Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi bersifat pendidikan
kepanduan
Pasal 6
TUJUAN
Ambalan
Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi mengamalkan dan
melaksanakan Tri Satya dan Dasa Dharma.
BAB III
FUNGSI
Pasal 7
FUNGSI
Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi berfungsi untuk memberikan pelatihan, pendidikan, pemahaman serta pelaksanaan tentang kegiatan kepramukaan baik secara individu, organisasi maupun masyarakat.
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 8
Susunan
Pengurus Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi
terdiri dari :
1. Pradana Putra dan Pradana Putri
2. Satu Krani
3. Juru Uang
4. Anggota
BAB V
KEDAULATAN/KEKUASAAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
KEDAULATAN
Kedaulatan
atau kekuasaan tertinggi berada ditangan anggota melalui musyawarah
Pasal 10
KEANGGOTAAN
Anggota
Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi terdiri dari
:
1. Tamu Penegak
2. Calon Penegak
3. Penegak Bantara
4. Penegak Laksana
BAB V
KEDAULATAN/KEKUASAAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 11
Rapat
anggota musyawarah terdiri atas:
1. Rapat pleno anggota yang diadakan sekurang kurangnya satu bulan sekali
2. Rapat anggota terbatas adalah rapat yang dilaksanakan sewaktu-waktu
3. Rapat anggota luar biasa adalah rapat yang dilaksanakan setiap 1 (satu)
tahun sekali atau
dipandang perlu diadakan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 75% anggota.
BAB VI
KAMABIGUS, PEMBINA DAN PEMBANTU PEMBINA
Pasal
12
KAMABIGUS
Ambalan
Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi yang menjadi
Kamabigus adalah Kepala Sekolah SMK Bina Mandiri Bekasi
Pasal 13
PEMBINA
Pembina direkomendasikan dari Kamabigus atau anggota Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi dan diputuskan melalui rapat anggota rapat luar biasa
Pasal 13
PEMBANTU PEMBINA
Pembantu Pembina adalah alumni yang direkomendasikan dari Pembina atau anggota Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi dan diputuskan melalui rapat anggota rapat luar biasa
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
Keputusan
anggota/rapat anggota diambil dan dilaksanakan dengan musyawarah mufakat.
Namun, apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka diambil suara terbanyak
atau voting dengan suara sebanyak 50,1% dari anggota yang hadir.
BAB VIII
HIRARKI KEPUTUSAN DAN PERATURAN
Pasal 15
1. Ambalan
Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi mempunyai ketetapan,
keputusan, dan peraturan sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar
b. Anggaran Rumah Tangga
c. Keputusan Rapat Luar biasa
d. Keputusan Pengurus
2. Keputusan
yang ada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan keputusan di atas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD akan diatur lebih lanjut dalam ART dan ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan AD ini.
2. AD mulai berlaku sejak ditetapkan dan disahkan dalam rapat anggota
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Gerakan Pramuka Gudep 03-177/03-178 Ambalan Cakrabuana - Rara Santang
Pangkalan SMK Bina Mandiri Bekasi.
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Menjadi Anggota Gerakan Pramuka Ambalan Cakrabuana - Rara Santang
1. anggota harus siswa siswi SMK Bina Mandiri Bekasi .
2. Setiap anggota harus memiliki niat yang di anggap baik oleh agama serta sesuai dengan kode kehormatan Gerakan Pramuka Ambalan Cakrabuana - Rara Santang SMK Bina Mandiri Bekasi.
3. Setiap anggota harus memiliki tujuan yang bulat untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka Ambalan Cakrabuana - Rara Santang SMK Bina Mandiri Bekasi.
4. Setiap anggota harus bertekad untuk bertanggung jawab sebagai anggota Gerakan Pramuka Ambalan Cakrabuana - Rara Santang SMK Bina Mandiri Bekasi.
5. Setiap anggota harus patuh pada AD-ART Gerakan Pramuka dan Adat Istiadat Gerakan Pramuka Ambalan Cakrabuana - Rara Santang SMK Bina Mandiri Bekasi.
6. Selama masa calon, calon anggota harus patuh dan taat kepada kakak senior yang telah dilantik.
Pasal 2
Perekrutan Anggota Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak Smk Bina Mandiri Bekasi
1. Memenuhi syarat syarat seperti yang tercantum pada pasal 1.
2. Diadakan perkemahan pelantikan yang diatur oleh rapat anggota.
3. Jika peserta dinyatakan lulus,peserta harus bersedia mengikuti segala peraturan pada organisasi.
Pasal 3
Pengukuhan Anggota
Pengukuhan anggota gerakan pramuka Ambalan Cakrabuana - Rara Santang penegak SMK Bina Mandiri Bekasi dilakukan sesuai dengan rapat/musyawarah baik dengan cara:
1. Telah mendapatkan kesepakatan atau lulus seleksi sesuai yang tercantum didalam pasal2
2. Dikukuhkan melalui upacara dalam adat amabalan
3. Dikukuhkan melalui suatu perkemahan baik persami maupun dilakukan perkemahan 3 siang 2 malam serta dilantik.
Pasal 4
Hak Anggota
1. Mengikuti rapat anggota/musyawarah yang diselengarakan oleh pengurus dan mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan hak suara.
2. Memberikan sumbangan pemikiran atau gagasan untuk membangun bagi kemajuan di dalam organisasi gerakan pramuka Ambalan Cakrabuana - Rara Santang penegak SMK Bina Mandiri Bekasi.
3. Memilih dan dipilih menjadi pengurus Ambalan Cakrabuana - Rara Santang.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1. Menaati dan melaksanakan keputusan dan tata tertib dalam organisasi Ambalan Cakrabuana - Rara Santang penegak SMK Bina Mandiri Bekasi.
2. Menjaga nama baik organisasi Ambalan Cakrabuana - Rara Santang penegak SMK Bina Mandiri Bekasi serta diri sendiri maupun keluarga.
3. Mengikuti setiap rapat yang diadakan dan jika tidak dapat hadir diharuskan meminta ijin dari pengurus.
BAB II
SANKSI DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 6
Sanksi Anggota
1. Sanksi diberikan kepada anggota yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana terdapat di dalam pasal 4
2. Sanksi diberikan oleh pengurus Ambalan Cakrabuana - Rara Santang penegak SMK Bina Mandiri Bekasi.
3. Sanksi antara lain:
- membersihkan gudang pramuka SMK Bina Mandiri Bekasi
- Membersihkan kawasan SMK Bina Mandiri Bekasi
- DLL,ditentukan sesuai kesalahan
Pasal 7
Pemberhentian Anggota
1. Mengajukan permintaan berhenti secara tertulis
2. Di berhentikan sebagai anggota karena melanggar Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga
3. Dibehentikan sebagi anggota karena terlibat dalam pelanggaran hukum.
4. Pemberhentiaan dapat bersifat sementara atau tetap.
5. Pemberhentiaan anggota tersebut dilaksanakan dalam rapat pengurus, lengkap atau dihadiri oleh sekurang-kurangnya 75% dari jumlah anggota.
BAB III
KAMABIGUS, PEMBINA DANPEMBANTU PEMBINA
Pasal 8
Kamabigus
yang menjadi Kamabigus Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina
Mandiri Bekasi adalah Kepala Sekolah SMK Bina Mandiri Bekasi
Pasal 9
Pembina dan pembantu pembina
1. Dalam menjalankan kegiatan kepramukaan, Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak di dampingi oleh Pembina Putera dan Pembina Puteri serta dibantu oleh beberapa pembantu Pembina putera dan puteri
2. Pelaksanaan Pembinaan dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Among
3. Pembantu Pembina adalah alumni yang dianggap mampu membantu tugas pembina
BAB IV
KEPEPENGURUSAN/DEWAN AMBALAN
Pasal 10
Dewan Ambalan Cakrabuana - Rara Santang
1. Pengurus Dewan Ambalan Cakrabuana - Rara Santang dipilih oleh semua anggota melalui Musyawarah Ambalan Cakrabuana - Rara Santang
2. Masa jabatan Dewan Ambalan Cakrabuana - Rara Santang dalam satu periode adalah satu tahun
3. Setiap anggota berhak mencalonkan diri/ dicalonkan menjadi Dewan Ambalan Cakrabuana - Rara Santang
4. Dewan
Ambalan Cakrabuana - Rara Santang terdiri atas : Pradana Putera dan Pradana
Puteri , Krani(Sekertaris), Juru uang (Bendahara) , Pemangku Adat dan anggota.
Pasal 11
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Ambalan
1. Pradana bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan dan merupakan penanggung jawab utama Dewan Ambalan Cakrabuana - Rara Santang
2. Pemangku Adat bertanggung jawab menjaga Adat Istiadat Gerakan Pramuka Pangkalan SMK Bina Mandiri Bekasi
3. Krani bertugas dalam membantu Pradana dalam hal administrasi Dewan Ambalan Cakrabuana - Rara Santang
4. Juru uang bertugas mengkoordinir semua yang berhubungan dengan keuangan Ambalan Cakrabuana - Rara Santang
5. Setiap Wakil dari poin 1,2,3,4 bertugas membantu apabila yang bersangkutan tidak hadir dan membantu dalam menjalankan tugas masing-masing
Pasal 12
Pergantian Pengurus
1. Pergantian pengurus di dalam Gerakan Paramuka Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi dapat dilakkan apabila :
a. Dipecat secara tidak hormat.
b. Tersangkut dalam tindak pidana
c. Mengajukan permohonan pengunduran diri
2. Pergantian pengurus dilakukan melalui rapat/musyawrah luar biasa dan dihadiri 75% anggota sesuai dengan peraturan di dalam organisasi Gerakan Pramuka Ambalan Cakrabuana-Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi
BAB IV
KEUANGAN/PENDANAAN
Pasal 13
Keuangan
Sumber keuangan dari pada Gerakan Pramuka Ambalan Cakrabuana - Rara Santang
Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi berasal dari:
1. Iuran anggota
2. Sumbangan dari anggota dan pihak ketiga yang tidak mengikat.
3. Pendapatan lain yang sah dan halal.
BAB V
PENUTUP
Pasal 14
Penutup
1. Hal hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini diatur sesuai dengan kewenangan pengurus Gerakan Pramuka Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi.
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat diubah oleh rapat pengurus lengkap dan dihadiri oleh anggota Gerakan Pramuka Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi dengan jumlah anggota minimal 75% anggota
3. Anggaran rumah tanggal (ART) berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Komentar
Posting Komentar