Tata Cara Penomoran Surat Di Gugusdepan
dan Kwartir Gerakan Pramuka
Tata cara penomoran surat dalam gerakan
pramuka disusun sebagai berikut :
1. Nomor urut surat keluar
2. Kode Kwartir
3. Kode Komisi/ Bidang
CONTOH : 234/ 03.177/178 – C
23 : Nomor Urut surat keluar
03.177/178 :
Kode Kwartir Ranting + Nomor Gudep
C : Kode Surat /Komisi – Bidang
Keterangan : Surat tersebut dikeluarkan
oleh Kwartir Cabang;
Pada point (b) 09 adalah kode nomor Kwarda Jawa
Barat dan 21 kode Kwarcab Kota Bekasi
Apabila surat tersebut dikeluarkan oleh
Kwartir Ranting maka penulisan nomor surat menjadi : 092103
( 03 adalah kode nomor Kwartir Ranting
Bekasi Barat)
Adapun Pembagian Kode Surat dan Komisi/
Kelompok sbb :
KODE KOMISI/
BIDANG/ KELOMPOK
A Pimpinan,
Staf, Tata Usaha
B Komisi
Tekpram
C Komisi
Giat Ops
D Komisi
Keuangan
E Komisi
Administrasi
F Lemdika
G Kehumasan
H Saka
Bahari
J Saka
Bakti Husada
K Saka
Bhayangkara
L Saka
Dirgantara
M Saka
Kencana
N Saka
Tarunabumi
P Saka
Wanabakti
Q Badan
Pengelola Unit Usaha Kwartir
R Unit
Usaha Taman Rekreasi Pramuka
S Unit
Usaha Bumi Perkemahan
T Unit
Usaha Kedai Pramuka
U Unit
Usaha Lain ( Percetakan, Koperasi dll)
V Yayasan
Pramuka
Dalam pemberian Kode surat ada beberapa
yang kode yang menyesuaikan perubahan komisi yang ada saat ini, seperti yang
dilakukan salah satu Kwartir Daerah dengan mengeluarkan SK untuk perubahan itu,
seperti :
B Komisi
Tekpram Komisi Binawasa
C Komisi
Giat Ops Komisi Program Pendidikan
D Komisi
Keuangan Komisi Keuangan
(Tetap)
E Komisi
Administrasi Komisi Manajemen
Catatan : Penggunaan Kode dengan Huruf I dan O ditiadakan untuk menghindari kesamaan
dalam penulisan dengan angka 1(satu) atau 0 ( Nol ).
Jika terjadi penambahan kelompok maka dapat diberi kode huruf berikutnya dan bila telah sampai Z dapat dilanjutkan dengan penulisan kode AA, BB dan seterusnya
bagaimana kalau penomoran surat untuk surat biasa,mohon pencerahaannya?
BalasHapus