ANGGARAN DASAR Gerakan Pramuka Gudep 03-177/03-178 Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Pangkalan SMK Bina Mandiri Bekasi. Gerakan Pramuka sesuai dengan Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961, tentang : GERAkan Kepramukaan. Adapun ketentuan tentang Gerakan Kepramukaan antara lain : 1. Gerakan Pramuka adalah organisasi nongovermental (pemerintah) dan yang berbentuk kesatuan. 2. Gerakan Pramuka adalah satu-satunya Gerakan Pendidikan Kepanduan yang boleh berdiri di Indonesia 3. Semua Gerakan Kepanduan, kecuali yang diselenggarakan Komunis melebur diri dalam Gerakan Pramuka. 4. Pramuka tidak menjadi bagian dari Partai Politik. 5. Pramuka berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Dan pada tanggal 14 Agustus 1961 berkumpul sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka. Maka pada tanggal 14 Agustus 1961 adalah dianggap sebagai hari berdirinya Gerakan Pramuka. Diperkuat lagi dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 441 Tahun 1961
Komentar
Posting Komentar