Setiap anggota muda Gerakan Pramuka sejak Pramuka Siaga, perlu dilatih di bidang administrasi dan terus dikembangkan sampai yang bersangkutan mencapai usia Pramuka Pandega. Administrasi-administrasi tersebut adalah sebagai berikut:
A. Penerimaan Anggota
- Penerimaan anggota Gerakan Pramuka dalam Gugusdepan dilaksanakan oleh Pembina Gugusdepan dan dicatat dalam Buku Induk Anggota Gugusdepan yang bersangkutan.
- Bagi calon Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang, hendaknya dilengkapi surat pernyataan dari orang tua/walinya yang menyatakan bahwa mereka tidak berkeberatan anaknya menjadi anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan tersebut.
- Bagi aggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega supaya dilengkai dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa mereka sanggup menjadi anggota Gerakan Pramuka secara sukarela tanpa paksaan melainkan atas dasar kemauan dan minatnya sendiri.
- Jika seorang pramuka pindah ke Gugusdepan lain, maka pembina Gugusdepan yang bersangkutan memberi keterangan tentang diri pramuka tersebut dan melaporkan kepada Ketua Kwartir Ranting, tembusan kepada Kwartir Cabang dan Ketua Mabigus yang bersangkutan serta membantu catatan Buku Induk Anggota Gudepnya.
B. Buku Administrasi
Gudep hendaknya menyelenggarakan buku-buku administrasi sesuai dengan ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan Pramuka Nomor: 041 Tahun 1995. Pada garis besarnya administrasi yang ada di Gudep antara lain meliputi:
- Permintaan Pendaftaran Anggota untuk Peserta Didik (Pramuka Siaga dan Penggalang)
- Surat Pernyataan Kesiapan Menjadi Anggota Gerakan Pramuka (Bagi Pramuka Penegak dan Pandega)
- Formulir Pendaftaran Anggota Gerakan Pramuka
- Daftar Induk Anggota Gerakan Pramuka Gugsdepan
- Daftar Inventaris Gugusdepan
- Buku Tamu Gugusdepan
- Laporan Semester Data dan Kegiatan Gugusdepan
- Catatan Peristiwa-Peristiwa Penting
- Program Kerja Tahunan Gugusdepan
- Catatan Pribadi Anggota Gerakan Pramuka
- Program Kerja 4 Bulan Perindukan Siaga
- Program Kerja 4 Bulan Pasukan Penggalang
- Program Kerja Ambalan Penegak
- Program Kerja Racana Pandega
- Program Latihan Mingguan
Administrasi tersebut di satuan, dikembangkan sebagai berikut:
Perindukan Siaga
- Buku Presensi dan Buku Iuran (kedua macam buku ini dapat dijadikan satu buku, tetapi boleh juga dijadikan dua macam buku)
- Buku Tabungan
- Buku Acara Latihan
- Buku Catatan Rapat (Notulen)
- Buku Inventaris
- Buku Log (yang berisi tentang catatan peristiwa-peristiwa yang mengesankan yang pernah dialami oleh satuan)
- Buku Kas (catatan tentang pemasukan uang dan pengeluarannya)
- Buku Catatan Pribadi (berisi tentang bahan-bahan hasil observasi watak peserta didik, hal-hal yang istimewa, kebaikan dan kekurangan yang ada pada setiap peserta didik). Adapun tentang buku catatan pribadi inimerupakan buku yang harus dirahasiakan oleh pembina. Kalau karena sesuatu hal pembina itu pindah atau tidak lagi membina pada satuan itu, buku catatan itu diserahkan kepada pembina yang menggantikannya yang juga harus merahasiakan buku ini.
- Buku Upacara Pelantikan
Pasukan Penggalang
- Buku Presensi dan Buku Iuran (kedua macam buku ini dapat dijadikan satu buku, tetapi boleh juga dijadikan dua macam buku)
- Buku Tabungan
- Buku Acara Latihan
- Buku Catatan Rapat (Notulen)
- Buku Inventaris
- Buku Log (yang berisi tentang catatan peristiwa-peristiwa yang mengesankan yang pernah dialami oleh satuan)
- Buku Kas (catatan tentang pemasukan uang dan pengeluarannya)
- Buku Catatan Pribadi (berisi tentang bahan-bahan hasil observasi watak peserta didik, hal-hal yang istimewa, kebaikan dan kekurangan yang ada pada setiap peserta didik).
- Buku Upacara Pelantikan
- Buku Renungan
- Buku Adat Istiadat Pasukan
Adapun tentang buku catatan pribadi ini merupakan buku yang harus dirahasiakan oleh pembina. Kalau karena sesuatu hal pembina itu pindah atau tidak lagi membina pada satuan itu, buku catatan itu diserahkan kepada pembina yang menggantikannya yang juga harus merahasiakan buku ini.
Ambalan Penegak
- Buku Presensi dan Buku Iuran (kedua macam buku ini dapat dijadikan satu buku, tetapi boleh juga dijadikan dua macam buku)
- Buku Tabungan
- Buku Acara Latihan
- Buku Catatan Rapat (Notulen)
- Buku Inventaris
- Buku Log (yang berisi tentang catatan peristiwa-peristiwa yang mengesankan yang pernah dialami oleh satuan)
- Buku Kas (catatan tentang pemasukan uang dan pengeluarannya)
- Buku Catatan Pribadi (berisi tentang bahan-bahan hasil observasi watak peserta didik, hal-hal yang istimewa, kebaikan dan kekurangan yang ada pada setiap peserta didik).
- Buku Upacara Pelantikan
- Buku Renungan Jiwa
- Buku Adat Istiadat Ambalan
Adapun tentang buku catatan pribadi ini merupakan buku yang harus dirahasiakan oleh pembina. Kalau karena sesuatu hal pembina itu pindah atau tidak lagi membina pada satuan itu, buku catatan itu diserahkan kepada pembina yang menggantikannya yang juga harus merahasiakan buku ini.
C. Laporan Kerja
- Gudep hendaknya memberikan laporan secara berkala kepada Kwartir Cabang tembusan kepada Mabigus dan Kwartir Ranting setempat.
- Setiap tahun Gudep harus mendaftarkan ulang seperti tersebut di atas, oleh Kwartir Cabang diberikan tanda daftar ulang.
D. Pendanaan Gudep
Pendanaan Gudep diperoleh dari:
- Iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh musyawarah gudep.
- Bantuan dari pemerintah melalui sekolah yang bersangkutan.
- Bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.
- Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
E. Iuran
- Pembina Pramuka dan anggota Mabigus membayar iuran bulanan kepada Kwartir Ranting/Kwartir Cabang sesuai Keputusan Musyawarah Ranting/Cabang.
- Gudep yang sudah disahkan wajib membayar uang iuran bulanan kepada Kwartir Ranting/Kwartir Cabang sesuai Keputusan Musyawarah Ranting/Cabang.
F. Tanda Anggota
- Para Pramuka menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka pada saat pelantikan, yang disahkan oleh Pembina Gudep dan diberikan oleh Pembina Pramuka yang bersangkutan setelah memenuhi pernyataan administrasinya.
- Para Pembina Pramuka dan anggota Mabigus menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka dari Kwartir Ranting/Kwartir Cabang yang bersangkutan.
- Tanda anggota tersebut diurus administrasinya oleh Pembina Gudep kepada Kwartir Cabang yang bersangkutan.
- Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan Pramuka Nomor: 041 Tahun 1995.
- Petunjuk Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah
Komentar
Posting Komentar