Setiap anggota muda Gerakan Pramuka sejak Pramuka Siaga, perlu dilatih di bidang administrasi dan terus dikembangkan sampai yang bersangkutan mencapai usia Pramuka Pandega. Administrasi-administrasi tersebut adalah sebagai berikut: A. Penerimaan Anggota Penerimaan anggota Gerakan Pramuka dalam Gugusdepan dilaksanakan oleh Pembina Gugusdepan dan dicatat dalam Buku Induk Anggota Gugusdepan yang bersangkutan. Bagi calon Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang, hendaknya dilengkapi surat pernyataan dari orang tua/walinya yang menyatakan bahwa mereka tidak berkeberatan anaknya menjadi anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan tersebut. Bagi aggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega supaya dilengkai dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa mereka sanggup menjadi anggota Gerakan Pramuka secara sukarela tanpa paksaan melainkan atas dasar kemauan dan minatnya sendiri. Jika seorang pramuka pindah ke Gugusdepan lain, maka pembina Gugusdepan yang bersangkutan member
Tata Cara Penomoran Surat Di Gugusdepan dan Kwartir Gerakan Pramuka Tata cara penomoran surat dalam gerakan pramuka disusun sebagai berikut : 1. Nomor urut surat keluar 2. Kode Kwartir 3. Kode Komisi/ Bidang CONTOH : 234/ 03.177/178 – C 23 : Nomor Urut surat keluar 03.177/178 : Kode Kwartir Ranting + Nomor Gudep C : Kode Surat /Komisi – Bidang Keterangan : Surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Cabang; Pada point (b) 09 adalah kode nomor Kwarda Jawa Barat dan 21 kode Kwarcab Kota Bekasi Apabila surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Ranting maka penulisan nomor surat menjadi : 092103 ( 03 adalah kode nomor Kwartir Ranting Bekasi Barat) Adapun Pembagian Kode Surat dan Komisi/ Kelompok sbb : KODE KOMISI/ BIDANG/ KELOMPOK A Pimpinan, Staf, Tata Usaha B Komisi Tekpram C Komisi Giat Ops