Langsung ke konten utama

AD-ART AMBALAN CAKRASA

ANGGARAN DASAR
Gerakan Pramuka Gudep 03-177/03-178 Ambalan Cakrabuana - Rara Santang

Pangkalan SMK Bina Mandiri Bekasi.

 


Gerakan Pramuka sesuai dengan Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961, tentang : GERAkan Kepramukaan. Adapun ketentuan tentang Gerakan Kepramukaan antara lain :

1.       Gerakan Pramuka adalah organisasi nongovermental (pemerintah) dan yang berbentuk kesatuan.

2.       Gerakan Pramuka adalah satu-satunya Gerakan Pendidikan Kepanduan yang boleh berdiri di Indonesia

3.       Semua Gerakan Kepanduan, kecuali yang diselenggarakan Komunis melebur diri dalam Gerakan Pramuka.

4.       Pramuka tidak menjadi bagian dari Partai Politik.

5.       Pramuka berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

 

Dan pada tanggal 14 Agustus 1961 berkumpul sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka. Maka pada tanggal 14 Agustus 1961 adalah dianggap sebagai hari berdirinya Gerakan Pramuka.
Diperkuat lagi dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 441 Tahun 1961, bahwa GERAKAN PRAJA MUDA KARANA (PRAMUKA) telah ada di Indonesia, dan setiap tanggal 14 Agustus adalah HARI ULANG TAHUN GERAKAN PRAMUKA INDONESIA. Sesuai dengan kepetusan tersebut di atas maka dibentuklah organisasi Gerakan Pramuka dengan nama : Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini di jadikan pedoman harus di patuhi, di ikuti, dan di laksanakan oleh semua keluarga besar Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi.

Di tetapkan berdasarkan persetujuan seluruh keluarga besar dan untuk dilaksanakan.



BAB I

NAMA,WAKTU DAN TEMPAT/KEDUDUKAN


Pasal 1

 

Nama Organisasi ini adalah Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi

Pasal 2

 

Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi didirikan pada tanggal 18 Nopember bulan tahun 2015 sampai dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan


Pasal 3

 

Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi bekedudukan di SMK Bina Mandiri Bekasi yang berlokasi di jalan Bintara XI Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat

 

BAB II
ASAS,SIFAT DAN TUJUAN

 

Pasal 4

 

Asas Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi berdasarkan :
1. Pancasila
2. Undang-Undang Dasar 1945
3. Tri Satya
4. Dasa Dharma

Pasal 5
SIFAT

 

Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi bersifat pendidikan kepanduan

Pasal 6
TUJUAN

 

Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi mengamalkan dan melaksanakan Tri Satya dan Dasa Dharma.

 

 

BAB III
FUNGSI


Pasal 7
FUNGSI

 

Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi berfungsi untuk memberikan pelatihan, pendidikan, pemahaman serta pelaksanaan tentang kegiatan kepramukaan baik secara individu, organisasi maupun masyarakat.



BAB IV
SUSUNAN PENGURUS


Pasal 8

 

Susunan Pengurus Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi terdiri dari :
1. Pradana Putra dan Pradana Putri
2. Satu Krani
3. Juru Uang
4. Anggota

BAB V
KEDAULATAN/KEKUASAAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 9
KEDAULATAN

 

Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi berada ditangan anggota melalui musyawarah

Pasal 10
KEANGGOTAAN

 

Anggota Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi terdiri dari :
1. Tamu Penegak

2. Calon Penegak

3. Penegak Bantara

4. Penegak Laksana

 

 

BAB V
KEDAULATAN/KEKUASAAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 11

 

Rapat anggota musyawarah terdiri atas:
1. Rapat pleno anggota yang diadakan sekurang kurangnya satu bulan sekali
2. Rapat anggota terbatas adalah rapat yang dilaksanakan sewaktu-waktu
3. Rapat anggota luar biasa adalah rapat yang dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali atau

    dipandang perlu diadakan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 75% anggota.


BAB VI
KAMABIGUS, PEMBINA DAN PEMBANTU PEMBINA

Pasal 12
KAMABIGUS

 

Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi yang menjadi Kamabigus adalah Kepala Sekolah SMK Bina Mandiri Bekasi

Pasal 13
PEMBINA

 

Pembina direkomendasikan dari Kamabigus atau anggota Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi dan diputuskan melalui rapat anggota rapat luar biasa


Pasal 13
PEMBANTU PEMBINA

Pembantu Pembina adalah alumni yang direkomendasikan dari Pembina atau anggota Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi dan diputuskan melalui rapat anggota rapat luar biasa

 

BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 14

 

Keputusan anggota/rapat anggota diambil dan dilaksanakan dengan musyawarah mufakat. Namun, apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka diambil suara terbanyak atau voting dengan suara sebanyak 50,1% dari anggota yang hadir.

 

BAB VIII
HIRARKI KEPUTUSAN DAN PERATURAN

Pasal 15

 

1.       Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi mempunyai ketetapan, keputusan, dan peraturan sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar
b. Anggaran Rumah Tangga
c. Keputusan Rapat Luar biasa
d. Keputusan Pengurus

2.       Keputusan yang ada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan keputusan di atas.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 21

 

1.       Hal-hal yang belum diatur dalam AD akan diatur lebih lanjut dalam ART dan ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan AD ini.

2.       AD mulai berlaku sejak ditetapkan dan disahkan dalam rapat anggota

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA
Gerakan Pramuka Gudep 03-177/03-178 Ambalan Cakrabuana - Rara Santang

Pangkalan SMK Bina Mandiri Bekasi.

 

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

 

Syarat Menjadi Anggota Gerakan Pramuka Ambalan Cakrabuana - Rara Santang

1.       anggota harus siswa siswi SMK Bina Mandiri Bekasi .

2.       Setiap anggota harus memiliki niat yang di anggap baik oleh agama serta sesuai dengan kode kehormatan Gerakan Pramuka Ambalan Cakrabuana - Rara Santang SMK Bina Mandiri Bekasi.

3.       Setiap anggota harus memiliki tujuan yang bulat untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka Ambalan Cakrabuana - Rara Santang SMK Bina Mandiri Bekasi.

4.       Setiap anggota harus bertekad untuk bertanggung jawab sebagai anggota Gerakan Pramuka Ambalan Cakrabuana - Rara Santang SMK Bina Mandiri Bekasi.

5.       Setiap anggota harus patuh pada AD-ART Gerakan Pramuka dan Adat Istiadat Gerakan Pramuka Ambalan Cakrabuana - Rara Santang SMK Bina Mandiri Bekasi.

6.       Selama masa calon, calon anggota harus patuh dan taat kepada kakak senior yang telah dilantik.

 

Pasal 2

 

Perekrutan Anggota Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak Smk Bina Mandiri Bekasi

1.       Memenuhi syarat syarat seperti yang tercantum pada pasal 1.

2.       Diadakan perkemahan pelantikan yang diatur oleh rapat anggota.

3.       Jika peserta dinyatakan lulus,peserta harus bersedia mengikuti segala peraturan pada organisasi.

                                                                                       

Pasal 3

Pengukuhan Anggota

 

Pengukuhan anggota gerakan pramuka Ambalan Cakrabuana - Rara Santang penegak SMK Bina Mandiri Bekasi dilakukan sesuai dengan rapat/musyawarah baik dengan cara:

1.       Telah mendapatkan kesepakatan atau lulus seleksi sesuai yang tercantum didalam pasal2

2.       Dikukuhkan melalui upacara dalam adat amabalan

3.       Dikukuhkan melalui suatu perkemahan baik persami maupun dilakukan perkemahan 3 siang 2 malam serta dilantik.

 

Pasal 4

Hak Anggota

 

1.       Mengikuti rapat anggota/musyawarah yang diselengarakan oleh pengurus dan mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan hak suara.

2.       Memberikan sumbangan pemikiran atau gagasan untuk membangun bagi kemajuan di dalam organisasi gerakan pramuka Ambalan Cakrabuana - Rara Santang penegak SMK Bina Mandiri Bekasi.

3.       Memilih dan dipilih menjadi pengurus Ambalan Cakrabuana - Rara Santang.

 

Pasal 5

Kewajiban Anggota

 

1.       Menaati dan melaksanakan keputusan dan tata tertib dalam organisasi Ambalan Cakrabuana - Rara Santang penegak SMK Bina Mandiri Bekasi.

2.       Menjaga nama baik organisasi Ambalan Cakrabuana - Rara Santang penegak SMK Bina Mandiri Bekasi serta diri sendiri maupun keluarga.

3.       Mengikuti setiap rapat yang diadakan dan jika tidak dapat hadir diharuskan meminta ijin dari pengurus.

 

 

BAB II
SANKSI DAN PEMBERHENTIAN  ANGGOTA

 

Pasal 6

Sanksi Anggota

 

1.       Sanksi diberikan kepada anggota yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana terdapat di dalam pasal 4

2.       Sanksi diberikan oleh pengurus Ambalan Cakrabuana - Rara Santang penegak SMK Bina Mandiri Bekasi.

3.       Sanksi antara lain:

-    membersihkan gudang pramuka SMK Bina Mandiri Bekasi

-    Membersihkan kawasan SMK Bina Mandiri Bekasi

-    DLL,ditentukan sesuai kesalahan

 

Pasal 7

Pemberhentian Anggota

 

1.       Mengajukan permintaan berhenti secara tertulis

2.       Di berhentikan sebagai anggota karena melanggar Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga

3.       Dibehentikan sebagi anggota karena terlibat dalam pelanggaran hukum.

4.       Pemberhentiaan dapat bersifat sementara atau tetap.

5.       Pemberhentiaan anggota tersebut dilaksanakan dalam rapat pengurus, lengkap atau dihadiri oleh sekurang-kurangnya 75% dari jumlah anggota.

 

 

 

BAB III
KAMABIGUS, PEMBINA DANPEMBANTU PEMBINA

 

Pasal 8

Kamabigus


yang menjadi Kamabigus Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi adalah Kepala Sekolah SMK Bina Mandiri Bekasi

 

Pasal 9

Pembina dan pembantu pembina

 

1.       Dalam menjalankan kegiatan kepramukaan, Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak di dampingi oleh  Pembina Putera dan Pembina Puteri serta dibantu oleh beberapa pembantu Pembina putera dan puteri

2.       Pelaksanaan Pembinaan dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Among

3.       Pembantu Pembina adalah alumni yang dianggap mampu membantu tugas pembina

 

BAB IV
KEPEPENGURUSAN/DEWAN AMBALAN

 

Pasal 10

Dewan Ambalan Cakrabuana - Rara Santang

 

1.       Pengurus Dewan Ambalan Cakrabuana - Rara Santang dipilih oleh semua anggota melalui Musyawarah Ambalan Cakrabuana - Rara Santang

2.       Masa jabatan Dewan Ambalan Cakrabuana - Rara Santang dalam satu periode adalah satu tahun

3.       Setiap anggota berhak mencalonkan diri/ dicalonkan menjadi Dewan Ambalan Cakrabuana - Rara Santang

4.       Dewan Ambalan Cakrabuana - Rara Santang terdiri atas : Pradana Putera dan Pradana Puteri , Krani(Sekertaris), Juru uang (Bendahara) , Pemangku Adat dan anggota.


Pasal 11

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Ambalan

 

1.       Pradana bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan dan merupakan penanggung jawab utama Dewan Ambalan Cakrabuana - Rara Santang

2.       Pemangku Adat bertanggung jawab menjaga Adat Istiadat Gerakan Pramuka Pangkalan SMK Bina Mandiri Bekasi

3.       Krani bertugas dalam membantu Pradana dalam hal administrasi Dewan Ambalan Cakrabuana - Rara Santang

4.       Juru uang bertugas mengkoordinir semua yang berhubungan dengan keuangan Ambalan Cakrabuana - Rara Santang

5.       Setiap Wakil dari poin 1,2,3,4 bertugas membantu apabila yang bersangkutan tidak hadir dan membantu dalam menjalankan tugas masing-masing



Pasal 12

Pergantian Pengurus

 

1.       Pergantian pengurus di dalam Gerakan Paramuka Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi dapat dilakkan apabila :

a.       Dipecat secara tidak hormat.

b.       Tersangkut dalam tindak pidana

c.       Mengajukan permohonan pengunduran diri

2.       Pergantian pengurus dilakukan melalui rapat/musyawrah luar biasa dan dihadiri 75% anggota sesuai dengan peraturan di dalam organisasi Gerakan Pramuka Ambalan Cakrabuana-Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi



BAB IV
KEUANGAN/PENDANAAN

 

Pasal 13

Keuangan


Sumber keuangan dari pada Gerakan Pramuka Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi berasal dari:
1. Iuran anggota
2. Sumbangan dari anggota dan pihak ketiga yang tidak mengikat.
3. Pendapatan lain yang sah dan halal.

BAB V
PENUTUP

 

Pasal 14

Penutup

 

1.    Hal hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini diatur sesuai dengan kewenangan pengurus Gerakan Pramuka Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi.

2.    Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat diubah oleh rapat pengurus lengkap dan dihadiri oleh anggota Gerakan Pramuka Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Penegak SMK Bina Mandiri Bekasi dengan jumlah anggota minimal 75% anggota

3.    Anggaran rumah tanggal (ART) berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TATA CARA PENOMORAN SURAT GUDEP DAN KWARTIR

Tata Cara Penomoran Surat Di Gugusdepan dan Kwartir Gerakan Pramuka Tata cara penomoran surat dalam gerakan pramuka disusun sebagai berikut : 1.        Nomor urut surat keluar 2.        Kode Kwartir 3.        Kode Komisi/ Bidang   CONTOH : 234/ 03.177/178 – C   23                            : Nomor Urut surat keluar 03.177/178           : Kode Kwartir Ranting + Nomor Gudep C                              : Kode Surat /Komisi – Bidang   Keterangan : Surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Cabang; Pada point (b) 09 adalah kode nomor Kwarda Jawa Barat dan 21 kode   Kwarcab Kota Bekasi Apabila surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Ranting maka penulisan nomor surat menjadi : 092103 ( 03 adalah kode nomor Kwartir Ranting Bekasi Barat) Adapun Pembagian Kode Surat dan Komisi/ Kelompok sbb :   KODE      KOMISI/ BIDANG/ KELOMPOK A              Pimpinan, Staf, Tata Usaha B              Komisi Tekpram C              Komisi Giat Ops

ADAT AMBALAN CAKRASA

ADAT AMBALAN CAKRABUANA – RARA SANTANG GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 03-177/03-178 PANGKALAN SMK BINA MANDIRI BEKASI     PEMBUKAAN          Kepramukaan di SMK Bina Mandiri Bekasi adalah proses pendidikan yang terintegrasi antara pendidikan di sekolah, keluarga, dan masyarakat. Kepramukaan diracik dalam bentuk kegiatan yang dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan sebagai proses pendidikan sepanjang hayat ( long life education ) menggunakan tata cara rekreatif dan edukatif dalam mencapai sasaran dan tujuannya.        Gerakan Pramuka “Cakrabuana - Rara Santang” Gugus Depan 03-177/03-178  Berpangkalan di SMK Bina Mandiri Bekasi bertujuan untuk memberi pembinaan dalam rangka pengembangan jiwa kepemimpinan serta memberi kesempatan untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan sebagai upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepad