Langsung ke konten utama

SISTEM ADMINISTRASI SATUAN (SISMINSAT)

Setiap anggota muda Gerakan Pramuka sejak Pramuka Siaga, perlu dilatih di bidang administrasi dan terus dikembangkan sampai yang bersangkutan mencapai usia Pramuka Pandega. Administrasi-administrasi tersebut adalah sebagai berikut:

A. Penerimaan Anggota
  1. Penerimaan anggota Gerakan Pramuka dalam Gugusdepan dilaksanakan oleh Pembina Gugusdepan dan dicatat dalam Buku Induk Anggota Gugusdepan yang bersangkutan.
  2. Bagi calon Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang, hendaknya dilengkapi surat pernyataan dari orang tua/walinya yang menyatakan bahwa mereka tidak berkeberatan anaknya menjadi anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan tersebut.
  3. Bagi aggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega supaya dilengkai dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa mereka sanggup menjadi anggota Gerakan Pramuka secara sukarela tanpa paksaan melainkan atas dasar kemauan dan minatnya sendiri.
  4. Jika seorang pramuka pindah ke Gugusdepan lain, maka pembina Gugusdepan yang bersangkutan memberi keterangan tentang diri pramuka tersebut dan melaporkan kepada Ketua Kwartir Ranting, tembusan kepada Kwartir Cabang dan Ketua Mabigus yang bersangkutan serta membantu catatan Buku Induk Anggota Gudepnya.
B. Buku Administrasi 

Gudep hendaknya menyelenggarakan buku-buku administrasi sesuai dengan ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan Pramuka Nomor: 041 Tahun 1995. Pada garis besarnya administrasi yang ada di Gudep antara lain meliputi:
  1. Permintaan Pendaftaran Anggota untuk Peserta Didik (Pramuka Siaga dan Penggalang)
  2. Surat Pernyataan Kesiapan Menjadi Anggota Gerakan Pramuka (Bagi Pramuka Penegak dan Pandega)
  3. Formulir Pendaftaran Anggota Gerakan Pramuka
  4. Daftar Induk Anggota Gerakan Pramuka Gugsdepan
  5. Daftar Inventaris Gugusdepan
  6. Buku Tamu Gugusdepan
  7. Laporan Semester Data dan Kegiatan Gugusdepan
  8. Catatan Peristiwa-Peristiwa Penting
  9. Program Kerja Tahunan Gugusdepan
  10. Catatan Pribadi Anggota Gerakan Pramuka
  11. Program Kerja 4 Bulan Perindukan Siaga
  12. Program Kerja 4 Bulan Pasukan Penggalang
  13. Program Kerja Ambalan Penegak
  14. Program Kerja Racana Pandega
  15. Program Latihan Mingguan
Administrasi tersebut di satuan, dikembangkan sebagai berikut:

Perindukan Siaga
  1. Buku Presensi dan Buku Iuran (kedua macam buku ini dapat dijadikan satu buku, tetapi boleh juga dijadikan dua macam buku)
  2. Buku Tabungan
  3. Buku Acara Latihan
  4. Buku Catatan Rapat (Notulen)
  5. Buku Inventaris
  6. Buku Log (yang berisi tentang catatan peristiwa-peristiwa yang mengesankan yang pernah dialami oleh satuan)
  7. Buku Kas (catatan tentang pemasukan uang dan pengeluarannya)
  8. Buku Catatan Pribadi (berisi tentang bahan-bahan hasil observasi watak peserta didik, hal-hal yang istimewa, kebaikan dan kekurangan yang ada pada setiap peserta didik).  Adapun tentang buku catatan pribadi inimerupakan buku yang harus dirahasiakan oleh pembina. Kalau karena sesuatu hal pembina itu pindah atau tidak lagi membina pada satuan itu, buku catatan itu diserahkan kepada pembina yang menggantikannya yang juga harus merahasiakan buku ini. 
  9. Buku Upacara Pelantikan
Pasukan Penggalang
  1. Buku Presensi dan Buku Iuran (kedua macam buku ini dapat dijadikan satu buku, tetapi boleh juga dijadikan dua macam buku)
  2. Buku Tabungan
  3. Buku Acara Latihan
  4. Buku Catatan Rapat (Notulen)
  5. Buku Inventaris
  6. Buku Log (yang berisi tentang catatan peristiwa-peristiwa yang mengesankan yang pernah dialami oleh satuan)
  7. Buku Kas (catatan tentang pemasukan uang dan pengeluarannya)
  8. Buku Catatan Pribadi (berisi tentang bahan-bahan hasil observasi watak peserta didik, hal-hal yang istimewa, kebaikan dan kekurangan yang ada pada setiap peserta didik). 
  9. Buku Upacara Pelantikan
  10. Buku Renungan
  11. Buku Adat Istiadat Pasukan
Adapun tentang buku catatan pribadi ini merupakan buku yang harus dirahasiakan oleh pembina. Kalau karena sesuatu hal pembina itu pindah atau tidak lagi membina pada satuan itu, buku catatan itu diserahkan kepada pembina yang menggantikannya yang juga harus merahasiakan buku ini.

Ambalan Penegak
  1. Buku Presensi dan Buku Iuran (kedua macam buku ini dapat dijadikan satu buku, tetapi boleh juga dijadikan dua macam buku)
  2. Buku Tabungan
  3. Buku Acara Latihan
  4. Buku Catatan Rapat (Notulen)
  5. Buku Inventaris
  6. Buku Log (yang berisi tentang catatan peristiwa-peristiwa yang mengesankan yang pernah dialami oleh satuan)
  7. Buku Kas (catatan tentang pemasukan uang dan pengeluarannya)
  8. Buku Catatan Pribadi (berisi tentang bahan-bahan hasil observasi watak peserta didik, hal-hal yang istimewa, kebaikan dan kekurangan yang ada pada setiap peserta didik). 
  9. Buku Upacara Pelantikan
  10. Buku Renungan Jiwa
  11. Buku Adat Istiadat Ambalan
Adapun tentang buku catatan pribadi ini merupakan buku yang harus dirahasiakan oleh pembina. Kalau karena sesuatu hal pembina itu pindah atau tidak lagi membina pada satuan itu, buku catatan itu diserahkan kepada pembina yang menggantikannya yang juga harus merahasiakan buku ini.

C. Laporan Kerja
  1. Gudep hendaknya memberikan laporan secara berkala kepada Kwartir Cabang tembusan kepada Mabigus dan Kwartir Ranting setempat.
  2. Setiap tahun Gudep harus mendaftarkan ulang seperti tersebut di atas, oleh Kwartir Cabang diberikan tanda daftar ulang.  
D. Pendanaan Gudep 

Pendanaan Gudep diperoleh dari: 
  1. Iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh musyawarah gudep.
  2. Bantuan dari pemerintah melalui sekolah yang bersangkutan.
  3. Bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.
  4. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 
E. Iuran
  1. Pembina Pramuka dan anggota Mabigus membayar iuran bulanan kepada Kwartir Ranting/Kwartir Cabang sesuai Keputusan Musyawarah Ranting/Cabang.
  2. Gudep yang sudah disahkan wajib membayar uang iuran bulanan kepada Kwartir Ranting/Kwartir Cabang sesuai Keputusan Musyawarah Ranting/Cabang.
F. Tanda Anggota 
  1. Para Pramuka menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka pada saat pelantikan, yang disahkan oleh Pembina Gudep dan diberikan oleh Pembina Pramuka yang bersangkutan setelah memenuhi pernyataan administrasinya.
  2. Para Pembina Pramuka dan anggota Mabigus menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka dari Kwartir Ranting/Kwartir Cabang yang bersangkutan.
  3. Tanda anggota tersebut diurus administrasinya oleh Pembina Gudep kepada Kwartir Cabang yang bersangkutan.
Sumber:
  • Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan Pramuka Nomor: 041 Tahun 1995.
  • Petunjuk Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AD-ART AMBALAN CAKRASA

ANGGARAN DASAR Gerakan Pramuka Gudep 03-177/03-178 Ambalan Cakrabuana - Rara Santang Pangkalan SMK Bina Mandiri Bekasi.   Gerakan Pramuka sesuai dengan Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961, tentang : GERAkan Kepramukaan. Adapun ketentuan tentang Gerakan Kepramukaan antara lain : 1.        Gerakan Pramuka adalah organisasi nongovermental (pemerintah) dan yang berbentuk kesatuan. 2.        Gerakan Pramuka adalah satu-satunya Gerakan Pendidikan Kepanduan yang boleh berdiri di Indonesia 3.        Semua Gerakan Kepanduan, kecuali yang diselenggarakan Komunis melebur diri dalam Gerakan Pramuka. 4.        Pramuka tidak menjadi bagian dari Partai Politik. 5.        Pramuka berdasarkan Pancasila dan UUD 1945   Dan pada tanggal 14 Agustus 1961 berkumpul sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka. Maka pada tanggal 14 Agustus 1961 adalah dianggap sebagai hari berdirinya Gerakan Pramuka. Diperkuat lagi dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 441 Tahun 1961

TATA CARA PENOMORAN SURAT GUDEP DAN KWARTIR

Tata Cara Penomoran Surat Di Gugusdepan dan Kwartir Gerakan Pramuka Tata cara penomoran surat dalam gerakan pramuka disusun sebagai berikut : 1.        Nomor urut surat keluar 2.        Kode Kwartir 3.        Kode Komisi/ Bidang   CONTOH : 234/ 03.177/178 – C   23                            : Nomor Urut surat keluar 03.177/178           : Kode Kwartir Ranting + Nomor Gudep C                              : Kode Surat /Komisi – Bidang   Keterangan : Surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Cabang; Pada point (b) 09 adalah kode nomor Kwarda Jawa Barat dan 21 kode   Kwarcab Kota Bekasi Apabila surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Ranting maka penulisan nomor surat menjadi : 092103 ( 03 adalah kode nomor Kwartir Ranting Bekasi Barat) Adapun Pembagian Kode Surat dan Komisi/ Kelompok sbb :   KODE      KOMISI/ BIDANG/ KELOMPOK A              Pimpinan, Staf, Tata Usaha B              Komisi Tekpram C              Komisi Giat Ops

ADAT AMBALAN CAKRASA

ADAT AMBALAN CAKRABUANA – RARA SANTANG GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 03-177/03-178 PANGKALAN SMK BINA MANDIRI BEKASI     PEMBUKAAN          Kepramukaan di SMK Bina Mandiri Bekasi adalah proses pendidikan yang terintegrasi antara pendidikan di sekolah, keluarga, dan masyarakat. Kepramukaan diracik dalam bentuk kegiatan yang dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan sebagai proses pendidikan sepanjang hayat ( long life education ) menggunakan tata cara rekreatif dan edukatif dalam mencapai sasaran dan tujuannya.        Gerakan Pramuka “Cakrabuana - Rara Santang” Gugus Depan 03-177/03-178  Berpangkalan di SMK Bina Mandiri Bekasi bertujuan untuk memberi pembinaan dalam rangka pengembangan jiwa kepemimpinan serta memberi kesempatan untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan sebagai upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepad